Pendahuluan.
Allah Swt. berfirman “kaum lelaki adalah pemimpin bagi perempuan”, yakni laki-laki memimpin perempuan; dialah pemimpin, hakim, dan pendidiknya bila perempuan itu menyimpang. “Sebab, Allah telah melebihkan sebagian mereka atas sebagian yang lain”, yakni karena laki-laki lebih utama daripada perempuan dan laki-laki lebih baik daripada perempuan. Karena itulah kenabian hanya dikhususkan bagi laki-laki, begitu pula kekuasaan tertinggi berdasarkan sabda Nabi Muhammad Saw. “Tidak akan beruntung suatu kaum yang menyerahkan pimpinannya kepada perempuan, “ (Hadist Riwayat Bukhari). Menurut kaum peminis ini sangat tidak adil bagi para perempuan yang berkarir apalagi yang terjun dalam bidang politik, dan menurut al-Qhardhawy penafsiran itu kurang tepat dan akan di urai dalam makalah ini.
1 Pengertian Politik Islam
Politik dalam bahasa Arab disebut al-siyasah[1], merupakan mashdar dari kata kerjanya saasa-yasuusu, dan pelakunya disebut saais. Ini merupakan kosa kata bahasa Arab asli. Namun, di samping itu ada pula yang berpendapat bahwa kata tersebut diadopsi dari bahasa lain, meskipun dalam kenyataannya pernyataan tersebut sulit dibuktikan.
Di dalam kamus bahasa Arab, Lisanul Arab, karangan Ibnu Manzhur yang selama ini dijadikan rujukan baku dalam berbahasa Arab dijelaskan bahwa saasa itu berasal dari kosa kata sawasa dan bentuk mashdarnya al-suus berarti kepemimpinan. Dengan demikian bisa dikatakan saasuhum suusan apabila mereka mengangkat seseorang menjadi pemimpin atau menjadikan seseorang untuk mengatur urusan politik.
Jika dikatakan sawasa fulan amra bani fulan artinya si Fulan diberi
mandat untuk memimpin Bani Fulan. Menurut al Jauhary, jika dikatakan waswasa al-rajulu umura al-nas artinya orang itu ditunjuk menjadi pemimpin mereka untuk menangani urusan mereka.
Dengan demikian jelaslah bahwa al-siyasah merupakan kosa kata Arab asli, tidak diadopsi dari bahasa lain. Adapun yang di maksudkannya adalah mengatur rakyat atau menangani urusan mereka dan yang mendatangkan kemaslahatan bagi mereka.
Secara terminologi para ahli memberikan definisi politik dengan redaksi yang berbeda-beda, secara umum antara lain Budiardjo menyatakan : “Pada umumnya dikatakan bahwa politik (politics) adalah bermacam-macam kegiatan dalam suatu sistem politik (atau negara) yang menyangkut proses menentukan tujuan-tujuan dari sistem itu dan melaksanakan tujuan-tujuan
itu”[2] .
Al-Bahnasawi memberikan definisinya lebih terfokus pada tujuan syari’at yaitu kemaslahatan umat manusia : “politik adalah cara dan upaya menangani masalah-masalah rakyat dengan seperangkat undang-undang untuk mewujudkan kemaslahatan dan mencegah hal-hal yang merugikan bagi kepentingan umat manusia”[3]. Oleh sebab itu Islam dan umat Islam memberi perhatian pada masalah politik.
Dalam hal ini Ibnu Qoyyim mengemukakan: “Allah Swt. mengutus para Rasul-Nya dan menurunkan kitab-kitab suci-Nya, agar manusia melaksanakan keadilan, yaitu keadilan yang dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip langit dan bumi”[4]. Jika keadilan muncul dan terlihat dalam cara apa pun, maka itulah syariat Allah dan agama-Nya. Bahkan, Allah Swt. telah menjelaskan bahwa garis-garis yang telah ditetapkan itu dimaksudkan untuk mewujudkan keadilan di kalangan hamba-hamba-Nya dan agar manusia berbuat adil di muka bumi.
Cara apa pun yang ditempuh jika sesuai dengan garis-garis yang telah dijelaskan untuk mewujudkan keadilan adalah bagian dari agama dan tidak bertentangan dengannya. Jadi, tidak dapat dikatakan bahwa politik yang adil itu bertentangan dengan apa yang dikatakan oleh Syari’ah melainkan ia sesuai dengan apa yang dibawa oleh Syari’ah dan bahkan bagian integral
dari padanya.
Sejalan dengan pernyataan di atas, Imam Syafi’i memberi definisi bahwa politik adalah hal-hal yang bersesuaian dengan syara’. Pengertian ini dijelaskan oleh Ibnu Agil bahwa politik adalah hal-hal praktis yang lebih mendekati kemaslahatan bagi manusia dan lebih jauh dari kerusakan meskipun tidak digariskan oleh Rasulullah Saw. atau dibawa oleh wahyu Allah Swt. Oleh karenanya politik dalam pengertian menangani permasalahan-permasalahan komunitas telah diisyaratkan dan diperintahkan oleh Allah, bahkan telah menjadi bagian tugas dari kerasulan, sebagaimana
firman Allah dalam Q.S. Al-Hadid (57) : 25 :
“Sesungguhnya Kami telah mengutus Rasul-rasul Kami dengan membawa bukti-bukti yang nyata dan telah Kami turunkan bersama mereka al-Kitab dan neraca (keadilan) supaya manusia dapat melaksanakan keadilan.”
2. Prinsip Politik Islam
Dalam menata kehidupan sosial politik pada masyarakat Madinah, Rasulullah Saw. melakukan pendekatannya melalui dua jalur. Pertama ; Menata intern kehidupan kaum muslimin, dengan mempersaudarakan kaum Muhajirin dan Anshar secara efektif dengan ikatan keimanan. Kedua; Nabi mempersatukan antara kaum muslimin dan kaum Yahudi bersama sekutu-sekutunya melalui perjanjian tertulis yang terkenal dengan “Piagam Madinah”, suatu perjanjian yang menetapkan persamaan hak dan kewajiban semua komunitas dalam kehidupan sosial dan politik.
Di dalam Shahih Bukhari, Muslim, Abu Daud, dan Ahmad ibn Hanbal, Piagam Madinah ini dikenal dengan sebutan “Shahifah, Al-Kitab atau Watsiqah”, kemudian para peneliti mengartikannya dengan perjanjian, undang-undang, konstitusi atau piagam, yang isinya menurut Suyuthi Pulungan[5] terdiri dari 47 pasal, yang secara garis besarnya memuat prinsip-prinsip ketatanegaraan, di antaranya : prinsip umat yang satu, prinsip persatuan dan persaudaraan, prinsip persamaan, prinsip kebebasan, prinsip tolong menolong dan membela yang teraniaya, prinsip hidup bertetangga, prinsip keadilan, prinsip musyawarah, prinsip pelaksanaan hukum, prinsip kebebasan beragama, prinsip hubungan antar bangsa/internasional, prinsip pertahanan dan perdamaian, prinsip amar ma’ruf dan nahi munkar, prinsip kepemimpinan serta prinsip ketakwaan dan disiplin.
Sedangkan Salim Ali al-Bahnasawi memerincinya lebih detail lagi, yang menurutnya Piagam Madinah itu memuat 69 pasal atau butir[6]. Pasal-pasal tersebut apabila diklasifikasikan terbagi kepada empat bagian; bagian
pertama menyangkut hak dan kewajiban kaum muslimin, bagian kedua menyangkut hak dan kewajiban non muslim, bagian ketiga tanggung jawab bersama antara kaum muslim dan non muslim dalam mempertahankan negara, dan bagian keempat menyangkut persamaan hak dan kewajiban antara kaum muslim dan non muslim dalam hal bela negara.
Adapun ayat-ayat al-Qur’an yang berkaitan dengan aspek kehidupan politik cukup banyak, namun yang menyangkut prinsip-prinsip penggunaankekuasaan politik secara ekplisit terdapat pada dua ayat al-Qur’an Surast An-Nisa (4) : 58-59 sebagai berikut :
“(58) Sesungguhnya Allah menyuruh kalian menyampaikan amanat (titipan) kepada (mereka) yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kalian) apabila menetapkan hukum diantara manusia agar kalian menetapkannya dengan adil. Sesungguhnya Allah memberikan pengajaran yang sebaik-baiknya kepada kalian. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar dan Maha Melihat. (59) Wahai orang-orang yang beriman taatilah Allah dan taatilah Rasul-Nya dan pemimpin kalian. Kemudian jika kalian berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah kepada Allah dan Rasul, jika kalian benar-benar percaya kepada Allah dan Hari Kemudian, sikap demikian itu lebih utama (bagi kalian) dan akan lebih baik kesudahannya”
Adanya kepemimpinan umat adalah suatu kewajiban dan merupakan bagian terpenting dari ajaran agama, bahkan agama tidak akan berdiri tanpa adanya kepemimpinan umat (wilayat al-amr). Pemikiran Ibn Taimiyah ini sejalan dengan salah satu prinsip yang menyatakan bahwa politik dan hukum harus bekerja sama dan saling menguatkan melalui ungkapan “Hukum tanpa kekuasaan adalah angan-angan, kekuasaan tanpa hukum adalah kelaliman”[7]. Ibn Taimiyah lebih menegaskan lagi bahwa “penguasa adalah bayang-bayang Allah di muka bumi”[8]. Rasyid Ridha berpendapat bahwa kandungan ayat tersebut sudah mencukupi untuk menjalankan pemerintahan meskipun tidak ada lagi ayat lain yang turun berkenaan dengan kehidupan politik.[9]
3. Sketsa Tentang Yusuf Al-Qardhawi
Dr. Yusuf al-Qardhawi nama lengkapnya adalah Yusuf bin Abdullah al-Qardhawi dilahirkan pada tahun 1926 M di sebuah desa beranama Shafth Turab, daerah pertanian yang subur di wilayah propinsi Barat Mesir. Beliau dibesarkan pada keluarga dan lingkungan yang agamis dan berperadaban. Mata pencaharian penduduk pada umumnya adalah bercocok tanam. Pada usia tujuh tahun oleh pamannya disekolahkan pada Madrasah Ilzamiyyah. Beliau tercatat sebagai murid yang berprestasi tinggi, sehingga sebelum usianya genap sepuluh tahun telah berhasil menghafal al-Qur’an al-Karim. Setelah selesai dari Madrasah Ilzamiyah, beliau melanjutkan sekolahnya ke Madrasah Ibtidaiyyah “Thantha” dan menyelesaikannya hanya dalam kurun waktu empat tahun. Kemudian dilanjutkan ke Tsanawiyah dan dapat diselesaikan sebelum waktunya.
Setelah beranjak dewasa, Yusuf al-Qardhawi pergi ke Kairo untuk melanjutkan studinya di Perguruan Tinggi, Universitas al-Azhar pada Fakultas Ushuluddin. Pada tahun 1952 beliau memperoleh ijazah S-1, kemudian melanjutkan S-2 jurusan bahasa Arab dengan konsentrasi pada
pendidikan dan pengajaran serta berhasil memperoleh ijazah S-2. Kemudian beliau masuk ke Lembaga Kajian dan Pengembangan Bahasa Arab Internasional, dan berhasil memperoleh gelar Diploma pada Jurusan Bahasa dan Adab. Pada tahun yang sama, beliau masuk pendidikan tinggi (S-3) qismud dirasah bidang al-Qur’an dan al-Sunnah di Fakultas Ushuluddin dan berhasil menyelesaikannya pada tahun 1960 M. Dari sana beliau mempersiapkan disertasinya tentang zakat untuk memperoleh gelar Doktor.
Disertasi tersebut seharusnya diselesaikan dua tahun. Namun, karena situasi yang dialami gerakan Ikhwanul Muslimin di Mesir pada saat itu, beliau tidak berhasil menyelesaikan target tersebut dan baru berhasil menyelesaikannya pada tahun 1973 M.
Pada tahun 1961, Al-Qardhawi ditugaskan ke negara Qatar sebagai pemimpin Lembaga Pendidikan Agama Tingkat Menengah. Pada tahun 1973, didirikanlah Fakultas Tarbiyah yang merupakan cikal bakal Universitas Qatar. Kemudian beliau dipindahkan ke sana untuk mendirikan sekaligus memimpin bagian Dirasah Islamiyah (Islamic Studies). Pada tahun 1977, ia merintis dan mendirikan Fakultas Syari’ah dan Dirasah Islamiyah di Universitas Qatar.
Yusuf al-Qardhawi memiliki karya tulis yang jumlahnya lebih dari tujuh puluh buah. Jumlah tersebut sangat besar jika dilihat dari waktu luang yang dimilikinya untuk menulis. Al-Qardhawi, di sepanjang hidupnya, tidak pernah kenal lelah dan tidak pula merasa jenuh untuk menuangkan buah pikirannya melalui tulisan-tulisannya yang sangat berharga bagi kaum muslimin. Di samping sibuk menulis, juga beliau cukup disibukkan dengan mengajar di berbagai perguruan tinggi, di samping menyampaikan buah pikirannya dalam seminar, diskusi, wawancara, dialog, dan berbagai ceramah umum. Perlu digarisbawahi bahwa sejak awal pemikiran-pemikiran al-Qardhawi terkenal dengan sikapnya yang moderat (sikap pertengahan).
Beliau sendiri menyatakannya secara tegas : “Segala puji bagi Allah Swt. yang telah memberikan karunia kepada saya sejak awal kehidupan. Pemikiran dan dakwah saya untuk membangun jalan tengah yang didasarkan pada teori keseimbangan (al-tawasuth) yang komprehensif, jauh dari sikap ifrath (pengagungan yang berlebihan), dan tafrith (sikap meremehkan yang berlebihan)1[10].
Pemikiran ketatanegaraan Al-Qardhawi hampir mirip dengan para pemimpin terkemuka gerakan Ikhwanul Muslimin, karena ia merupakan salah seorang pengikut Jama’ah Ikhwanul Muslimin yang terkemuka. Beliau memiliki aktivitas besar dalam penyebaran dakwah jama’ah tersebut di
dalam dan di luar Mesir, khususnya ketika beliau berada di Qatar. Di saat itu al-Qardhawi mempunyai aktivitas yang besar dan pengaruh yang luas di masyarakat Qatar, baik di kalangan tua maupun di kalangan remaja. Kegiatan terakhir al-Qardhawi adalah aktif di dunia internet dengan tujuan menyebarkan tulisan yang diberi nama “Lembaga Dr. Yusuf al-Qardhawi.” Semua itu menunjukkan tingkat ketekunan, kesabaran, dan semangat al-Qardhawi dalam menyebarluaskan pemikirannya. Namun aktifitasnya ini tidak luput dari cercaan dan makian, karena dianggap telah menyimpang dari ajaran salaf al-shalih.
4. Posisi Wanita Dalam Pandangan Politik Al-Qardhawi
1. Syarat-Syarat Menjadi Kepala Negara
Taqiyuddin al-Nabhani menegaskan, seorang kepala negara (khalifah) dapat dibai’at apabila memenuhi tujuh syarat yaitu[11] : muslim, laki-laki, baligh, berakal, adil, merdeka, dan mampu melaksanakan amanat khilafah.
Pertama, muslim, karena secara mutlak kaum muslimin tidak diperbolehkan mengangkatpimpinannya dari kalangan kaum kafir. Larangan tersebut banyak dijumpai dalam ayat-ayat al-Qur’an, antara lain pada Surat An-Nisa: 144, 141, Ali mran : 28, 118, dan al-Mumtahanah : 1. “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian mengambil orang-orang kafir menjadi wali dengan meninggalkan orang-orang mu’min. Inginkah kalian mengadakan alasan yang nyata bagi Allah (untuk menyiksamu)?” An-Nisa : 144
Kedua, laki-laki. Jadi, wanita tidak bisa menjadi khalifah, imam, ulil amri, atau kepala negara. Adapun alasannya adalah hadis Nabi yang bersumber dari Abi Bakrah, ketika sampai berita kepada Nabi bahwa bangsa Persia telah mengangkat putri Kisra sebagai ratu, maka beliau bersabda : “Tidak akan pernah beruntung suatu kaum yang menyerahkan kekuasaan (pemerintahan) mereka kepada seorang wanita”. Berdasarkan hadis tersebut mayoritas fuqaha menetapkan bahwa mengangkat seorang wanita sebagai penguasa adalah haram.
Ketiga, balig. Menurut syara’, orang yang belum balig tidak dibebani hukum. Cukup banyak hadis-hadis shahih yang menegaskan bahwa orang yang belum balig seperti halnya anak kecil terbebaskan dari syara’, seperti hadis yang diriwayatkan Abu Daud yang bersumber dari Ali bin Abi Thalib r.a. bahwasannya Rasulullah Saw. telah bersabda : “Telah diangkat pena (tidak dibebankan hukum) atas tiga orang : anak kecil hingga mencapai akil balig, orang yang tidur hingga bangun, dan orang gila sampai akalnya sehat kembali”.
Keempat, berakal. Jadi orang yang hilang akalnya tidak boleh diangkat menjadi kepala negara, sebagaimana hadis tersebut di atas.
Kelima, adil, yaitu orang yang konsisten dalam menjalankan agamanya. Orang fasiq tidak boleh diangkat menjadi pemimpin. Untuk menjadi seorang saksi saja Allah Swt. mensyaratkan adil, maka apalagi untuk menjadi seorang kepala negara. Firman Allah pada Surat At Thalaq (65) : 2
“Apabila mereka telah mendekati akhir iddahnya, maka rujukilah mereka dengan baik atau lepaskanlah mereka dengan baik, dan persaksikanlah dengan dua saksi yang adil di antara kamu dan hendaklah kamu tegakkan kesaksian itu karena Allah semata”.
Keenam, merdeka, artinya seorang hamba sahaya tidak sah untuk dijadikan seorang kepala negara, karena dia milik tuannya sehingga tidak memiliki wewenang untuk mengatur, bahkan terhadap dirinya sendiri.
Ketujuh, mampu melaksanakan amanat khilafah, sebab ini termasuk hal yang dituntut dalam bai’at. Jadi, bai’at itu tidak sah kepada seseorang yang tidak sanggup mengemban amanat umat.
Al-Qardhawi menambahkan penegasan bahwa Islam memberikan beban tanggung jawab politik kepada setiap muslim, agar hidup berada dalam suatu daulah (negara) yang dipimpin oleh pemimpin muslim yang berhukum kepada Kitab Allah.
Ketujuh syarat yang dikemukakan Taqiyuddin al-Nabhani di atas, hampir seluruh ulama salaf dan khalaf menyepakatinya. Akan tetapi al-Qardhawi memandang, kepemimpinan seorang kepala negara di masa sekarang ini kekuasaannya tidak sama dengan seorang ratu atau khalifah di
masa lalu yang identik dengan seorang imam dalam Shalat. Pemikiran al-Qardhawi selengkapnya dapat dilihat pada pembahasan berikut.
2. Wanita Sebagai Dewan Perwakilan Rakyat
Yusuf al-Qardhawi menyejajarkan kedudukan wanita dengan laki-laki dalam peranannya sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ataupun sebagai anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), sepenuhnya memiliki hak memilih dan hak dipilih. Ia beralasan bahwa wanita dewasa adalah manusia mukallaf (diberi tanggung jawab) secara utuh, yang dituntut untuk beribadat kepada Allah, menegakkan agama, melaksanakan kewajiban, menjauhi larangan-Nya, berdakwah untuk agamaNya, dan berkewajiban melakukan amar ma’ruf dan nahyi munkar
seperti halnya kaum pria[12].
Beliau menegaskan bahwa seluruh seruan dan himbauan Allah di dalam al-Qur’an mencakup kaum wanita, kecuali dalam hal-hal tertentu yang dikhususkan untuk kaum pria. Manakala Allah berfirman : “Hai manusia,” atau “hai orang-orang yang beriman “, maka menurut salaf al-shalihbahwa itu termasuk kaum wanita. Pendapat ini dapat diterima semua pihak tanpa diragukan. Dalam suatu riwayat disebutkan ketika istri Nabi Saw. Ummu Salamah, mendengar seruannya: “Hai manusia”, padahal saat itu dia sedang sibuk mengerjakan sesuatu, dia tinggalkan pekerjaannya dan segera memenuhi himbauan itu. Akibatnya, sebagian orang heran atas kesigapannya memenuhi himbauan Rasulullah. Ketika ditanya orang, dia menjawab dengan tegas : “saya termasuk manusia”[13].
Kesejajaran wanita dan pria dalam hal menyuarakan haknya di lembaga DPR ataupun MPR adalah sesuatu yang sangat biasa dan wajar, bahkan dalam hal-hal tertentu yang menyangkut persoalan wanita, merekalah yang lebih dominan dalam membahas dan memecahkannya. Dalam memahami ayat al-Qur’an pada Surat An-Nisa (4) : 34 “Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka ( laki-laki) telah menafkahkan sebagian harta mereka….”
Al-Qardhawi menegaskan, yang dimaksud dalam ayat tersebut bahwa kaum lelaki adalah pemimpin kaum wanita, berkaitan dengan kehidupan suami-isteri, bukan dalam urusan pemerintahan. Menurutnya, Firman Allah yang mengatakan “Karena mereka (lelaki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka” menunjukkan kepada kita bahwa maksud kepemimpinan di sini adalah kepemimpinan atas keluarga, yaitu kelebihan atau tingkatan yang diberikan Allah kepada mereka seperti yang tercantum dalam firman-Nya : “Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf, akan tetapi para suami mempunyai satu tingkatan ….” (al-Baqarah ayat 228). Meskipun laki-laki itu berperan sebagai pemimpin dalam keluarga, ini
tidak berarti segala sesuatu secara mutlak berada di tangannya, sehingga sang isteri tidak memiliki hak koreksi terhadap dirinya, karena secara tegas al-Qur’an mengisyaratkan harus adanya musyawarah di antara keduanya. Pendapat dan koreksian isterinya harus diperhatikan dalam berbagai masalah yang berkaitan dengan keluarga, umpamanya yang diisyaratkan al-Qur’an ketika menyinggung masalah menyapih anak : “Apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, maka tidak ada dosa atas keduanya” Al-Baqarah (2) : 223.
Secara tegas dalam sebuah hadits yang diriwayatkan Imam Ahmad, suami diperintahkan agar bermusyawarah dengan kaum wanita dalam hal perkawinan putra putri mereka : “Bermusyawarahlah dengan kaum wanita dalam masalah (perkawinan) putri-putri mereka”. Lebih jauh al-Qardhawi menegaskan, tidak ada satu dalil pun dari syara’ yang menghalangi keanggotaan wanita di DPR atau MPR, karena pada dasarnya segala persoalan (keduniaan) itu dibolehkan, kecuali apabila ada teks tegas yang melarangnya.
3. Wanita Sebagai Kepala Negara
Di kalangan fuqaha hampir sepakat bahwa seorang wanita tidak diperbolehkan atau dilarang menjadi seorang kepala negara, karena identik dengan seorang imam atau khalifah. Pelarangan wanita untuk menjadi kepala negara adalah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dari Abu Bakrah; Nabi Saw. bersabda ketika beliau mendengar bahwa orang-orang Persia mengangkat putri Kisra setelah dia wafat sebagai pemimpin. “Tidak akan pernah beruntung suatu kaum yang menyerahkan kekuasaan (pemerintahan) mereka kepada seorang wanita”.
Berkenaan dengan hadis tersebut, Yusuf al-Qardhawi mengo-mentarinya dengan panjang lebardalam kitabnya, Min Fiqh al-Daulah fi al-Islam, di antaranya sebagai berikut[14]:
Pertama: Apakah hadits ini dipahami berdasarkan keumuman lafalnya atau berdasarkan sebab munculnya ? Nampaknya, di sini Rasulullah ingin memberitahukan ketidak-suksesan bangsa Persia, yang dipaksa menerima sistem kerajaan turun temurun, kemudian diperintah oleh putri kaisar, walaupun di kalangan mereka banyak terdapat orang yang lebih mampu dan pantas. Ini menunjukkan bahwa sebab turunnya ayat dan sebab munculnya hadits harus diperhatikan dalam memahami teks, sementara keumuman lafal tidak dapat dijadikan sebagai kaedah dan postulat.
Apabila hadits itu hanya dipahami menurut umumnya semata, tentu berlawanan dengan lahiriyah ayat al-Qur’an yang menceritakan kisah seorang wanita (Ratu Balqis) yang memimpin kaumnya dengan kepemimpinan yang bijaksana dan adil, serta selalu bertindak baik dan tepat. Dia berhasil selamat dari peperangan yang merugikan, menghancurkan harta benda dan tentara, dan pada akhirnya tidak mendatangkan bahaya apa-apa.
Pemerintahannya berdasarkan musyawarah: “Saya tidak pernah memutuskan perkara sebelum kamu berada dalam majlisku.” Namun demikian, mereka menyerahkan persoalan kepadanya. Firman Allah Surat An-Naml (27) : 33 “Mereka menjawab: “Kita adalah orang-orang yang memiliki kekuatan dan (juga) memiliki keberanian yang sangat (dalam peperangan), dan keputusan berada di tanganmu; maka pertimbangkanlah apa yang akan kamu perintahkan.” Demikianlah kisah ratu Saba’ dengan Nabi Sulaiman yang diceritakan oleh al-Qur’an dalam surat al-Naml (27) : 44 yang berakhir dengan ucapannya: “Dikatakan kepadanya masuklah ke dalam istana, maka tetkala dia melihat lantai istana itu dikiranya kolam air yang besar, dan disingkapkannya kedua betisnya. Berkatalah Sulaiman: Sesungguhnya ia adalah istana licin terbuat dari kaca. Berkatalah Balqis: Ya Tuhanku sesungguhnya aku telah berbuat zalim terhadap diriku dan aku berserah diri bersama Sulaiman kepada Allah, Tuhan semesta alam.”
Kedua : Para ulama sudah sepakat melarang wanita mengemban kepemimpinan tertinggi atau Imanah ‘Uzhma. Inilah yang dimaksud oleh hadis di atas, sebagaimana yang bisa dilihat dari sebab munculnya hadits itu, bahkan lafalnya sendiri menegaskan hal tersebut, “mereka mengangkat wanita sebagai pemimpin”, dalam riwayat lain disebutkan, “wanitalah yang memimpin mereka”. Jadi, yang dimaksud oleh hadits ini adalah larangan bagi wanita menjadi khalifah, pemimpin umum kaum muslimin. Sistemkepemimpinan ini tidak terdapat sekarang, sejak benteng khilafah terakhir dihancurkan oleh Ataturk tahun 1924. Sebagian ulama mungkin saja menganalogikan dengan kasus ini, bila wanita menjadi seorang kepala negara yang mempunyai pengaruh dan berkuasa penuh terhadap kaumnya. Dengan demikian, mereka telah mengangkat wanita itu sebagai pemimpinnya. Artinya, wanita tersebut menguasai semua persoalan mereka dan berbuat sekehendaknya.
Ketiga : Masyarakat kontemporer di bawah sistem demokrasi, ketika mengangkat wanita sebagai menteri atau jabatan lainnya, tidak berarti bahwa masyarakat itu menguasakan seorang wanita menjadi pemimpin dan menyerahkan segala persoalan kepadanya. Kita dapat mengerti bahwa pemerintahan Margaret Thatcher di Inggris, Indira Gandhi di India, atau Golda Meir di tanah pendudukan Palestina, bila diamati secara mendalam, bukan pemerintahan seorang wanita atas suatu bangsa, melainkan pemerintahan berbagai lembaga dan sistem, walaupun puncak kepemimpinannya berada pada seorang wanita. Yang memerintah sebenarnya adalah kabinet secara kolektif, bukan perdana menteri.
Kesimpulan
1. Yusuf al-Qardhawi memandang kedudukan wanita dalam sistem politik sama halnya dengan kaum pria. Beliau menyejajarkan kaum wanita dengan kaum pria, karena dalam masalah politik keduanya memiliki hak yang sama, memiliki hak penuh untuk memilih dan hak dipilih. Menurut al-Qardhawi, wanita dewasa adalah manusia mukallaf (diberi tanggung jawab) secara utuh, yang dituntut untuk beribadah kepada Allah, menegakkan agama, melaksanakan kewajiban, menjauhi larangan-Nya, berdakwah untuk agama-Nya, dan berkewajiban melakukan amar ma’ruf
nahi munkar, seperti halnya kaum pria, demikian pula dalam hal yang bertalian dengan masalah kenegaraan.
2. Fatwa al-Qardhawi tentang status wanita dalam sistem politik Islam, dilihat sepintas nampaknya bertentangan dengan persyaratan-persyaratan yang ditetapkan ulama salaf dan khalaf. Mereka menetapkan, salah satu syarat untuk menjadi seorang imam, khalifah, atau amirul mu’minin adalah al-rijal (seorang pria), artinya seorang wanita tidak boleh menjadi imam, khalifah, atau amirul mu’minin.
Sikap al-Qardhawi terhadap syarat yang telah ditetapkan para ulama tersebut sedikit-pun tidak membantahnya, akan tetapi manhaj (paradigma) yang dikembangkannya selalu dikaitkan dengan waqi’iyah (peristiwa yang terjadi) pada saat ini, karena ayat-ayat al-Qur’an yang bertalian dengan hukum diturunkan selalu sesuai dan sejalan dengan peristiwa yang terjadi pada masa itu.
Al-Qardhawi memandang bahwa masalah presiden, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sama sekali tidak identik dengan kepemimpinan seorang khalifah atau amirul mu’minin yang bersifat individu. Sedangkan kepemimpinan presiden, DPR ataupun MPR yang berkembang pada saat ini bersifat kolektif tidak bersifat individu.
[1] Yusuf al-Qardhawy. Siyasah al-Syar’iyah. Maktabah Wahbah, Cairo Mesir, 1419 H/ 1998.M, hlm. 33-34.
[2] Miriam Budiardjo, Dasar-dasar Ilmu Politik, Gramedia, Jakarta, 1982, hlm. 8.
[3] Salim Ali al-Bahnasawi, Al-Syari’ah al-Muftara Alaliha, Terj.Mustolah Maufur, Wawasan Sistem Politik Islam, Pustaka al-Kautsar, Jakarta, 1995, hlm.23.
[4] Salim Ali al-Bahnasawi, Al-Syari’ah al-Muftara Alaliha, Terj.Mustolah Maufur, Wawasan Sistem Politik Islam, Pustaka al-Kautsar, Jakarta, 1995, hlm.23.
[5] J.Suyuthi Pulungan, Prinsip-prinsip Pemerintahan Dalam Piagam Madinah Ditinjau dari Pandangan AL-Qur’an., Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1994, Salim Ali al-Bahnasawi, Of.cit, hlm.280-285.hlm.92.
[6] Salim Ali al-Bahnasawi, Of.cit, hlm.280-285.
[7] Moh.Mahfud.MD, Politik Hukum di Indonesia, Cetakan Pertama, PT.Pustaka LP3S, Jakarta, 1999, hlm.13.
[8] Juhaya S.Praja, Filsafat Hukum Islam, LPPM Universitas Islam Bandung, Bandung, 1995, hlm.93
[9] Muhammad Rasyid Ridha, Tafsir al-Qur’an al-Hakim, Dar al-Fikr, Beirut-Lubnan, t.th, hlm.168.
[10] Yusuf al-Qardhawi, Fatawa Mu’ashirah, Dar al-Fikr al-Arabiyah, Mesir, 1990.
[11] Taqiyuddin al-Nabhanmi, Sistem Pemerintahan Islam,A-Izzah khazanah tsaqafah Islam, Bangil, 1996, hlm 67-70.
[12] Yusuf al-Qardhawi, Min Fiqh al-Daulah fi al-Islam, Op. cit, hlm. 207.